CILEGON, TitikNOL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kota Cilegon.
Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut masing - masing bernama Supriyatna (39) dan Sukimat (25). Keduanya adalah warga Pandeglang .
Tidak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit sepeda motor hingga mata kunci.
"Barang bukti yang kita amankan adalah Honda Scoopy warna merah nopol A 3803 SU, Yamaha Vixion warna hitam nopol A 4835 VX , Honda Beat warna hotam nopol 6893 SW, dua buah mata kunci dan tiga buah kunci sepeda motor jenis honda," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin Yusuf, Rabu (24/2/2021).
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami