CILEGON, TitikNOL - Mantan Direktur Utama PT. Krakatau Daya Listrik (KDL), Ahmad Jumhana dieksekusi paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dikediamannya di perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI), Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Kamis (3/3/2016).
Setelah dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan kendaraan operasional petugas Kejaksaan langsung menggelandang Ahmad Jumhana ke ruang pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, yang bersangkutan (Ahmad Jumhana), telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas jenis Toyata Soluna di PT. KDL yang merupakan anak perusahaan PT. Krakatau Steel sebanyak 40 unit pada tahun 2000 silam. Atas tindakannya tersebut, merugikan negara tiga Milyar rupiah.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Cilegon. (Ar/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak