SERANG, TitikNOL - Tersangka Nikita Mirzani kasus Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) Nikita Mirzani akhirnya menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022).
Ini menjadi wajib lapor pertamanya, karena sebelumnya dia tidak datang dengan alasan kesehatan yang seharusnya menjalani wajib lapor.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan kedatangan Nikita Mirzani ke Mapolresta Serang Kota yang didampingi kuasa hukumnya.
"Iya hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 WIB," kata Iwan kepada awak media.
Baca juga: Tak Jadi Tahan Nyai, Polisi Sita HP Iphone 12 dan Akun Instagram Nikita Mirzani
Iwan menjelaskan kedatangannya ke Mapolresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, Nikita Mirzani akan kembali menjalani wajib lapor pekan depan.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.
Baca juga: Lambayan Tangan Jadi Simbol Nikita Mirzani Tinggalkan Ruang Pemeriksaan
AKP Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Mapolresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.
"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.
Pelru diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani, karena alasan kemanusiaan. Dimana dia mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum, yang memberikan jaminan. (TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I