SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani masih dapat menghirup udara segar usai menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani telah diperiksa dari 21 Juli 2022 hingga malam ini, 22 Juli 2022. Dia saat ini diperbolehkan pulang usai penyidik menerbitkan surat penahanan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani masih diwajibkan laporan seminggu sekali ke penyidik.
Meski tidak menahan Nikita Mirzani, penyidik menyita HP Iphone 12 dan akun instagram milik perempuan yang kerap disapa Nyai.
"Kemajuan penyitaan alat bukti 1 HP Iphone 12 warna biru dan akun medsos instagram yang dikelola Ibu NM," katanya saat ditemui di lokasi, Jumat (21/7/2022).
Baca juga: Polisi Tak Jadi Tahan Nikita Mirzani, Kok Bisa?
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga telah memberikan pin akun instagram miliknya dan akan kooperatif dengan penyidik.
"HP dan medsos intagram telah diserahkan dan dibantu untuk dibuka password kuncian pin sebagai refresentasi kooperatif," ujarnya.
Pantauan di lokai, Nikita Mirzani telah pulang dari tempat pemeriksaan dengan menggunakan mobil alphard warna hitam.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Nikita mengenakan kaos warna putih dan dikawal oleh Kuasa Hukumnya yakni Fahmi Bachmid. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami