SERANG, TitikNOL - Marjuki (36), seorang sopir lintas Jawa-Sumatera nekat mengedarkan sabu demi menambah pengjasilan.
Warga Desa Gunung Kaler dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap usai 3 tahun menjalani aksinya.
Dia diringkus di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada 1 Juni 2022 malam.
"Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat 3 Juni 2022.
Selain mengedarkan, tersangka juga mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.
"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa-Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang," tambahnya.
Tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami