SERANG, TitikNOL - Pedagang mie ayam nyambi jualan sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Tersangka AGAH (39) yang diketahui sudah 3 bulan jadi pengedar sabu ditangkap saat hendak bertransaksi di parkiran mini market di Lungkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kota Serang.
"Tersangka AGAH, kita amankan saat nenunggu konsumennya di parkiran mini market pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 03.00. Dari tersangka pengedar ini diamankan barang bukti sabu 5 paket sabu seberat 8,42 gram," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2021).
Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di parkiran mini market. Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang berada di halaman mini market.
"Sesuai dari informasi warga dan gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka AGAH mencoba membuang satu paket shabu yang dipegangnya namun sempat diketahui petugas," terang Shilton didampingi Kaurbinops Iptu Makrus dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.
Sempat mengelak, tersangka AGAH akhirnya mengakui jika shabu yang dibuang adalah miliknya. Saat itu juga, petugas langsung membawa tersangka ke rumahnya di Linkungan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk mencari barang bukti lainnya.
"Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan 4 paket shabu lainnya dalam dompet yang ada di samping tempat tidur," kata Shilton.
Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar yang mengaku warga Kwitang, Jakarta. Tersangka melakukan transaksi sabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Bahkan pengambilan barang pesanan korban diarahkan untuk mengambil di pinggir jalan di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AGAH melakukan pembayaran melalui transfer ATM," tambah Shilton.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, bisnis haram yang dilakukan pedagang mie ayam ini, sudah dilakukan selama 3 bulan.
"Sudah 3 bulan menjalankan bisnis shabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena ingin mendapatkan keuntungan yang banyak," jelasnya. (HR/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan