SERANG, TitikNOL - Ketua RT di Desa Cibadak, Cikupa, Tangerang Banten, berinisial N ditangkap petugas petugas Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Dia bersama rekannya berinisial B tertangkap sedang mengonsumsi sabu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 5,24 gram. Selain sabu, polisi juga menyita handphone mereka.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narloba Polda Banten, AKBP Irwansyah mengatakan, N dan B ditangkap saat berkendara dari Tangerang menuju Pandeglang. Tepatnya di daerah Pal Lima Kota Serang, Banten.
Uniknya, alasan N pesta sabu saat itu, dalam rangka merayakan kemenangannya terpilih sebagai ketua RT. B sendiri diketahui sebagai ketua tim pemenangan N.
"Dari dalam kendaraan kedua tersangka, kami mengaman barang bukti sabu seberat 5,24 gram dan handphone milik kedua pelaku," kata Irwansah, kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Lanjut AKBP Irwansah, tersangka B yang juga diduga sebagai pengedar yang mendapatkan sabu dari seorang bandar di Pandeglang. Dalam satu bulan tersangka B sering memesan sabu sebanyak 5 hingga 10 gram untuk diedarkan kepada rekan – rekannya.
"Atas perbuatanya kedua tersangka terancam pasal 111 dan 112 undang – undang narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara," pungkasnya. (Meghat/quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya