SERANG, TitikNOL - DHJ, tersangka kasus pemalsuan enam akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi, yang diduga juga terlibat kasus mafia tanah SDN di Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 10.250 meter persegi, kasusnya tengah didalami Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga membenarkan, jika pihaknya tengah mendalami keterlibatan DHJ dan kelompoknya dalam kasus lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tersangka diduga kuat memalsukan surat kepemilikan tanah yang digunakan SDN di Balaraja.
"Team Bravo mencari beberapa petunjuk perbuatan melawan hukum DHJ dan kelompoknya. Dari perolehan petunjuk dilapangan, DHJ diduga melakukan permufakatan jahat dengan para pihak dalam perkara lain. Modus hampir sama yaitu memalsukan dokumen untuk upaya gugat Perdata dengan tujuan dapat ketetapan hukum selanjutnya diakui hak," katanya Novri, Minggu (17/3/2019).
Menurut Novri, DHJ dan kelompoknya telah menggugat Pemda Tangerang dan Dinas Pendidikan untuk meminta pergantian 15 Miliar terhadap SD di Balaraja, Tangerang berdasarkan LP/86/II/res.1.9/2019/SPKT I/ Banten, tanggal 25 Februari 2019 lalu dan dokumen yang digunakan untuk gugatan yaitu Kohir C.1215 kelas D 1 Persil 108.a atas nama Ali Mursad.
"Namun sampai saat ini Bidang Tanah berdasar Kohir C.1215 kelas D 1 Persil 108.a Atas Nama Ali Mursad telah beralih menjadi SHM 317, berdiri bangunan toko Material PD. Bojong Indah, bukan SDN," ujarnya.
Novri mengungkapkan, untuk mendalami kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dan perolehan dokumen. Hasilnya Satgas menyimpulkan telah ditemukan adanya tindak pidana.
"Penggunaan dokumen dan surat menyurat dalam proses persidangan, Hakim tidak akan pernah mengetahui untuk membedakan mana surat yang asli dan mana yang palsu, mana surat yang isinya benar dan yang keadaan palsu dimuat dalam surat jika penyidik Polri tidak melakukan penyidikan dan pembuktian dan selanjutnya disampaikan ke JPU untuk disidangkan," ungkapnya.
Novri menegaskan perbuatan DHJ diduga dilakukan oleh banyak pihak, dan dukungan dari pihak - pihak yang mempunyai tingkat intelektual, kedudukan, kehormatan, pengaruh, termasuk dukungan financial dan network.
"Kasus ini akan kami kembangkan. Biasanya perbuatan mafia tanah tidak mungkin dilakukan 1 atau 2 orang saja, apalagi orang - orang biasa," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Bidang Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, sampai saat ini aduan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang atau kolaborasi jahat untuk memperoleh hak bidang tanah kepada Team Satgas Brantas Mafia Tanah mengalami peningkatan.
"Kami sampaikan mohon maaf dengan keterbatasan Satgas belum mampu mengakomodir seluruh pihak yang menjadi Pelapor kepada kami, namun kami akan berikan yang terbaik walau kami bukan yang terbaik," ungkap Kasub Satgas Brantas Mafia Tanah ini. (har/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak