SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penimbunan minyak goreng di perumahan BSD, Walantaka, Kota Serang.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terduga penimbun dan pembeli.
"Penyidik lagi Maraton memeriksa terduga pelaku ya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Rabu (23/2/2022).
Kapolres menyebutkan, informasi tentang penyuplai minyak goreng dan pendistribusiannya masih didalami penyidik.
"Kita tunggu BAP dari 5 orang yang sedang diperiksa ya," paparnya.
Diketahui, Polres Serang Kota telah menyita 9.600 botol minyak goreng dari penggerebekan yang dilakukan pada 22 Februari 2022. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'