LEBAK, TitikNOL - Polres Lebak menahan MK (31), seorang pelaku yang diduga menimbun 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung.
Dia ditahan di Mapolres Lebak selama 20 hari guna mempermudah proses pemeriksaan.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis 3 Maret 2022.
Menurutnya, sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut.
Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk sopir dan sales, serta pemeriksaan satu ahli dari Disperindag Propinsi Banten.
“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng telah dilakukan penyitaan.
“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.
MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis