CILEGON,TitikNOL – Satreskrim Polres Cilegon sudah mengantongi nama perusahaan pembuang limbah kertas di kawasan Krakatau Industial Estate Cilegon (KIEC). Hasil penyelidikan, limbah kertas yang dibuang di lahan kosong itu berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua perusahaan. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang mengangkut dan penghasil limbah tersebut.
"Masih proses penyelidikan. Itu kan bukan limbah B3 yah, cuma limbah doang, asalnya dari Karawang. Kita lagi melayangkan surat pemanggilan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Diduga tidak Memiliki Izin, Dua Truk Muatan Limbah Diamankan Polres Cilegon
Diungkapkan Zamrul, dugaan sementara limbah itu dibuang oleh perusahaan pengangkut dari pabrik di Karawang. Polisi masih menelusuri apakah izin angkut dan buang dimiliki oleh perusahaan atau tidak.
"Kayaknya itu dibuang sama perusahaan pihak ketiga. Menurut pengakuan mereka sudah ada izin, tapi kita tetap menyelidiki," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pembuangan limbah kertas terjadi di kawasan KIEC. Polisi mengamankan dua truk pembuang limbah beserta sang sopir. Polisi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten untuk menyelidiki kasus tersebut. (Ardi/tn1).
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab