CILEGON,TitikNOL – Jajaran Polres Cilegon mengamankan dua truk muatan limbah yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan dan angkut. Dua truk itu diamankan saat melakukan pembuangan limbah ke lahan kosong di Kawasan Industri KIEC, tepatnya dibelakang PT Cabot Indonesia.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pembuangan limbah yang diduga tidak memiliki izin. Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan.
"Kalau menurut penyelidikan sementara itu bukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), itu limbah kertas," ujarnya, Kamis (13/2/2020).
Meskipun tidak masuk dalam kategori limbah B3, tapi pembuangan limbah tersebut tetap harus memiliki izin angkut dan penyimpanan.
"Ini bukan limbah B3 tapi tetap harus ada izin-izinnya baik itu izin penyimpanan maupun angkut. Nanti kita lihat hasil penyelidikannya seperti apa," ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan dua sopir truk yang membawa limbah tersebut.
"Dua sopir dan dua truk sudah kita amankan, nanti akan kita kembangkan lagi siapa yang nyuruh karena ada beberapa nama yang sudah dikantongi penyidik, termasuk izin perusahaannya juga," ungkap Kapolres. (Ardi/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan