SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota berhasil menangkap seorang anggota geng motor yang kerap tawuran di wilayah Kota Serang, berinisial KR yang masih berusia 17 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pelaku pembacokan yang menyebabkan korban seorang remaja meninggal dunia
Kejadian itu, terjadi pada 14 November 2021 lalu, saat tawuran di daerah Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Saat itu, korban berinisial AK berusia (18 tahun) warga Unyur, Kecamaran Serang, Kota Serang, Banten meninggal dunia akibat luka bacok yang diakibatkan oleh celurit.
"korban dan pelaku merupakan anggota dari geng motor yang berbeda antar kecamatan, mereka kemudian membuat janji untuk melakukan bentrok di jalan raya Cilegon-Legok itu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dalam pers rilisnya, Selasa (21/12/2021).
Kapolres menjelaskan mereka membuat janji melalui media sosial untuk tawuran, setelah itu mereka terlibat baku hantam, korban AK menjadi sasaran pelaku KR yang diduga dibacok menggunakan cerulit sehingga korban meninggal dunia akibat luka robek di bagian dada sebelah kanan, tangan sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan punggung yang diakibatkan oleh senjata tajam.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi itu," ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yakni satu bilah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membacok korban, dan polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Sampai 1 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Gat/TN)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang