CILEGON, TitikNOL - Enam orang pelaku yang merupakan Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cilegon. Dari tangan pelaku, 17 unit sepeda motor dan beberapa kunci lenter T dan STNK berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Informasi yang berhasil dihimpun, keenam yang pelaku masing-masing Rudi Efendi (27), Hursaini (21), Syaiful Bahri (25), Halufi (23), Ardian iskandar (25) dan Hendra (24). Mereka (pelaku) tersebut terbagi dari dua kelompok.
Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo mengungkapkan, para pelaku spesialis curanmo ini telah menjalan aksi kejahatannya sebanyak 18 TKP tersebar di wilayah Kota Cilegon.
"Enam orang tersangka ini perannya berbeda-beda. Ada yang ngambil motor, sebagai pengawas dan penadah atau menjual motor hasil curian," jelasnya,Kamis ( 31/3/2016).
Karena tindakan mereka, Polres Cilegon menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan,dengan ancaman empat tahun penjara. (Ar/red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini