CILEGON,TitikNOL - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Banten berhasil mengamankan 3 pelaku penggelapan 28 ton biji gandum milik PT Pundi Kencana.
Tiga pelaku yang diangkap tersebut yakni RA (40), S (39) dan DS (56). Para pelaku terdiri dari sopir truk , kernet truk serta pemilik lapak atau penadah biji gandum.
Tindak pidana penggelapan puluhan ton biji gandum tersebut terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan biji gandum yang digelapkan tersebut seharusnya dibawa ke gudang PT Pundi Kencana di kawasan Pelindo II Banten setelah diangkut dari pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS).
"28 ton biji gandum yang mana barang tersebut seharusnya diangkut dari pelabuhan KBS menuju ke gudang milik PT Pundi yang ada di wilayah Pelindo, namun oleh para pelaku dibawa ke jalan lingkar kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 10 juta tapi baru di-DP Rp 2,5 juta, hasilnya di bagi dua oleh sopir dan kernet," ungkap AKBP Sigit Haryono, Jumat (16/7/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Arief N Yusuf menambahkan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari kecurigaan pihak keamanan PT KBS terhadap gerak gerik kendaraan pengangkut biji gandum.
"Polsek KP Banten dan pihak keamanan KBS sebelumnya sudah curiga dengan gerak gerik kendaraan, harusnya barang itu sampai di lokasi, tapi dibelokkan ke Jalan Lingkar Selatan. Penangkapan dilakukan pada saat proses bongkar muat," kata Arief.
Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pengendara truk RA dan S yang mengangkut biji gandum dan pemilik lapak DS dihubungkan oleh salah seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap DPO tadi yang menghubungkan antara sopir, kernet dan pemilik lapak," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA dan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sedangkan DS dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Ancaman pidana masing-masing 4 tahun penjara," pungkas Kasat. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak