TANGSEL, TitikNOL - Ade Raihan Muslim alias ARM (19), terpaksa harus digelandang polisi dari Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang. Ia terpaksa harus menahan rasa sakitnya di sel Mapolres Tangerang Selatan, usai kakinya tertembus peluru dari senjata api rakitannya sendiri.
Pasalnya, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Puri Kartika, Kampung Dukuh Rt 003 / 00, Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, itu digelandang polisi lantaran diduga terlibat dugaan perisitiwa penembakan di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (30/12/2018) lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil digali TitikNOL dari Kepolisian setempat menyampaikan, awal mula penangkapan dan terbongkarnya kepemilikan senjata api rakitan bermula ketika orang tua dan teman pelaku melapor bahwa pelaku ARM menjadi korban penembakan.
"Polisi mendapatkan informasi terdapat korban penembakan di Jalan Raya Bintaro depan Apartemen ALTIZ, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Lantas petugas melakukan pengecekan dan menemukan fakta dilapangan bahwa tidak ada peristiwa penembakan. Pelaku hanya mengarang cerita menjadi korban penembakan, padahal faktanya pelaku tertembus peluru oleh senpi rakitannya sendiri,"terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan, Senin (7/12/2019).
Dalam peristiwa itu dari pengembangan hasil pemeriksaan petugas, jajaran Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan barang bukti 1 butir proyektil yang bersarang di betis sebelah kiri kaki pelaku, 4 buah butir peluru modifikasi, dan 2 buah senjata api rakitan.
Akibat perbuatannya memiliki senjata ilegal, kini pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan dan terancam sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman sampai dengan 20 Tahun, (Don/TN2).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos