SERANG, TitikNOL - Anggota polisi pelaku salah tembak di Menes Pandeglang, diancam terkena sanksi kurungan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Banten, Brigjen Boy Rafli Amar saat menjenguk korban di Rumah Sakit Bedah Benggala, Kota Serang, Senin (28/3/2016).
Menurut Boy, kendati kepolisian sudah melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap keluarga korban. Tapi, proses hukum menurutnya akan tetap dilakukan terhadap anggota tersebut.
"Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut," kata Boy.
Boy melanjutkan, sanksi tersebut diberikan karena pihaknya menilai anggota kepolisian tersebut telah melakukan kecerobohan sehingga menelan korban.
"Kami pun menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh. Kami tidak mengizinkan keluar sebelum sembuh total," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, ibu dari Yudistira Ahmad, yang menjadi korban penembakan, Ella Fadilah mengaku ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Didepan Boy, Ella tidak menerima perlakuan terhadap anak pertamanya tersebut.
"Yang bikin saya tidak terima, sudah di borgol, dipukulin, saya akan meminta ke pak kapolda, tadi kata polisi mau kesini," tuturnya. (Dede/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19