JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi menyatakakn akan membuka semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
"Apa yang diketahui, apa yang dialami apa yang dikatakan, dia (Sanusi) akan cerita. Akan terbuka," ujar Khrisna Murti, kuasa hukum Sanusi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Menurut Khrisna dalam membahas Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara bukan kewenangan kliennya.
Tetapi, yang berwenang membahas raperda tersebut adalah Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
"Bang Uci (Sanusi) ini kan Komisi D, tidak punya kewenangan mengenai Raperda ini karena Raperda kewenangan Baleg dan Bamus (Badan Musyawarah). Disebutlah nama-nama itu," ungkapnya.
Tak hanya para anggota DPRD di Baleg, Khrisna mengungkapkan kliennya juga membeberkan keterlibatan Sunny Tanuwidjaja yang disebut staf ahli Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. (Bar/red)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam