CILEGON, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon musnahkan ganja sebanyak 15 kilogram. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan BNN Kota Cilegon dan BNN Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
Pemusnahan ganja kering tersebut berlangsung di halaman kantor BNN Kota Cilegon, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Wali kota Cilegon Edi Ariadi dan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyanan mengatakan, ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan BNN Kota Cilegon pada 8 Juni 2020 lalu.
"Dalam penangkapan itu, BNN Kota Cilegon berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial RJ (32), RH (19) dan YI (32)," kata Tantan, Rabu (15/7/2020).
Sementara itu, Wali kota Cilegon Edi Ariadi, mengapresiasi kepada jajaran BNN Kota Cilegon yang berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan jumlah besar.
"Tentunya kita mengapresiasi keberhasilan BNN yang mengungkap kasus ini, mudah-mudahan kedepan bisa mengungkap yang lebih besar lagi," ujarnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis