JAKARTA, TitikNOL - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LF, ditangkap Kepala Tim II Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Ady Adinugroho menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2016).
"Saat kita geledah pelaku tidak membawa barang bukti. Kita hanya menemukan anak kunci yang merupakan kunci dari apartemen pelaku di Mediterania Palace Residencwe unit A 29/Awe, Kemayoran, Jakarta Pusat," tuturnya, Rabu (23/3/2016).
Rudy melanjutkan, akhirnya pihak kepolisian meminta kepada tersangka untuk menunjukan tempat persembunyian barang haram tersebut. Ternyata pelaku menyimpan barang bukti di dalam koper miliknya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 18 kilogram. "Jika di rupiahkan ini sekitar Rp24 miliar," katanya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Oct/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam