SERANG, TitikNOL - Seorang pelajar di Kabupaten Serang ditangkap usai diduga mencabuli pacar. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Serang.
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 2 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur dan pelaku masuk secara diam-diam.
"Ruang tidur korban seperti bedeng-bedeng rumah kontrakan. Di sebelahnya bedengan yang ditempati kakak korban," kata Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (5/4/2023).
Di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu. Aksi itu diketahui kakak korban.
"Melihat adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar adiknya tersebut, dan langsung menangkap ED yang tidak bisa berkutik," ucapnya.
Akibat perbuatannya, korban dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Har/TN3)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal