CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon memeriksa 3 orang saksi terkait biaya pemakaman jenazah Covid -19 di permakaman Makam Balung yang dipatok sebesar Rp 4 juta. Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari penjaga makam hingga Ketua RT setempat.
"Untuk soal Makam Balung yang pertama, atas informasi tersebut Polres Cilegon melalui Satreskrim melakukan pendalaman dan permintaan keterangan, sekitar 3 orang dimintai keterangan di antaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Meninggal Akibat Covid, Masyarakat Diminta Rp 4 Juta Jika Ingin Dikebumikan di TPU Makam Balung
Saat diminta keterangan, ketiga saksi tersebut membenarkan ada biaya pemakaman Rp 4 juta bagi korban Covid -19 yang akan dikuburkan di Makam Balung. Hasil keterangan sementara permakaman Makam Balung awalnya tidak diperuntukkan bagi korban Covid -19.
"Makam balung itu milik yayasan makam balung, bukan TPU milik pemerintah. Kemudian setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan ada biaya Rp 3,5-4 untuk biaya pemakaman," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Helldy Panggil Camat Terkait Biaya Pemakaman Jenazah Covid -19 yang Dipatok Rp4Juta
Polisi secara maraton akan memeriksa dan mengumpulkan bukti atas perkara tersebut. Sejauh ini, polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam peristiwa tersebut.
"Tim masih melaksanakan pendalaman dan permintaan keterangan terkait apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya mungkin disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,"tuturnya.
"Kalau ditemukan unsur tindak pidana kita akan lanjutkan kalau bukan tentunya menurut standar masyarakat Cilegon biaya sebesar itu apakah terlalu besar. Kalau terlalu besar kita imbau untuk tidak memberatkan karena di masa pandemi seperti ini kan masyarakat sedang kesulitan," pungkasnya. (Ardi/TN2).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya