SERANG, TitikNOL - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kali Kebanyakan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp2,2 miliar, Tarsono akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Hal ini setelah penyidik Kejari Serang melimpahkan berkas tersangka Tarsono sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp160 juta ke Panitra Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (22/3/2016).
"Iyah kami menerima berkas untuk tersangka Tarsono dalam kasus dugaan korupsi kali kebanyakan," ujar Panitera Muda Tipikor Serang, Nur Fuad.
Penyidik Kejari Serang juga melimpahkan barang bukti berupa uang dan berkas sebanyak 110 item yang diserahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti nanti dipersidangan.
"Tarsono sekarang tahanan kota, berkas ini nanti diserahkan ke pak ketua (Pengadilan Negeri Serang), untuk menjadwalkan kapan persidangannya," jelasnya.
Untuk diketahui, pada 2013 lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Hidayat, diperiksa tim penyidik Kejari Serang.
Selain Hidayat, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas DPU Kota Serang Arifatullah, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPU Kota Serang Tb Bajur, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarsono.
Proyek yang diduga diselewengkan terdapat dua paket pekerjaan yaitu pada tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,6 miliar dan pada 2012 senilai Rp 600 juta.
Kejari Serang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor DPU Kota Serang pada November 2013. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang mendukung proses penyidikan.
Bahkan, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di antaranya ruang kerja Kabid SDA, Kasubag Keuangan, dan ruang kerja beberapa kasi yang saat proyek menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa pekerjaan. (Ros/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I