CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon segara mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) sepanjang dua kilometer dengan nilai proyek Rp 12 miliar.
Kepala Kejari Cilegon, Andi Minarwaty mengungkapkan, pengumuman tersangka segera dilakukan, menyusul telah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil dari BPKP udah keluar, negara dirugikan kurang lebih Rp1 miliar," kata Andi kepada awak media, Selasa (1/10/2019).
Andi enggan menyebutkan, berapa tersangka yang melakukan korupsi pembangunan jalan kebanggaan Pemerintah Kota Cilegon tersebut.
"Untuk persiapannya sudah, kalau ada waktu besok atau Kamis akan kita ekspose. Adapun untuk tersangka yang pasti lebih dari satu orang, ngggak mungkin satu orang," ujarnya. (Ardi/Tn1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini