SERANG, TitikNOL - Wali Kota Cilegon non aktif TB Iman Ariyadi, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pengadilan negeri Serang, Rabu (6/6/2018).
Iman di vonis atas kasus suap izin Amdal pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto, Iman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis Hakim Efiyanto juga memutuskan pidana pencabutan atau pemblokiran sejumlah rekening berbagi bank milik Tb Iman Ariyadi beserta sang Istri Ida Farida.
"Memutuskan pemblokiran rekening atas nama Tb Iman Ariyadi dan atas nama Ida Farida," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal yang meringankan karena Tb Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan istri beserta anak.
Sedangkan hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.
Vonis majelis hakim ini pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 9 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menolak atas tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak politiknya selama lima tahun.
"Untuk hak politik dalam tuntutan menimbang menolak, menimbang hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi Perundang-undangan. Dimana dalam demokrasi masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” tukasnya.
Sementara itu, ditemui usai sidang Tb Iman Ariyadi mengatakan pikir pikir atas putusan vonis terhadap dirinya. Ia pun akan melihat terlebih dahulu hasil putusan Majelis Hakim.
"Kita lihat dulu nanti, kalau saya masih percaya dengan lembaga hukum yang menangani ini ataupun tidak percaya kita lihat nanti," singkatnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami