SERANG, TitikNOL - Selain menjatuhkan vonis kepada FL Tri Satya Santosa alias Sony, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya yakni SM Hartono.
Hartono divonis sama dengan Sony yakni lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," ungkap ketua majlis hakim Epiyanto, saat membacakan putusan pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/7/2016).
Baca juga: Tok! Tri Satya Santosa Divonis 5 Tahun Penjara
Menanggapi putusan tersebut, tim penasehat hukum SM Hartono yakni TB Sukatma, menyatakan belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya. Dirinya menunggu keputusan dari SM Hatono.
"Belum bisa memutuskan apakah mau banding atau tidak, semuanya bagaimana pa SM Hartono," ungkapnya saat ditemui usai persidangan. (Tisna/red)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos