SERANG, TitikNOL - AD (34), warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diserahkan warga kepada personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang lantaran prilakunya yang kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.
Buruh serabutan ini sebelumnya ditangkap warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada 2 Desember 2021), setelah diketahui kerap menganiaya dua anak tirinya yang berusia 10 dan 7 tahun.
Sejak menikahi ibu dari kedua bocah tahun 2019, hubungan tersangka dengan dua anak tirinya tidak harmonis. AD yang semestinya bersikap lembut layaknya bapak kandung, malah bersikap sebaliknya.
Sikap kasar AD terhadap kedua anak tirinya ini sudah diketahui warga, namun warga tidak mampu berbuat banyak karena tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.
Namun kegelisahan warga tak lagi terbendung tatkala ibu kandung kedua bocah atau isteri tersangka melapor bahwa kedua anaknya kembali dianiaya tersangka.
Bahkan, kedua korban pada saat akan berangkat ke sekolah, dicubit paha kanan dan kiri oleh tersangka. Tidak hanya itu, kedua korban juga dipukuli menggunakan sapu.
Setelah mendapat laporan dari ibu kandungnya, warga yang tidak lagi menahan emosi langsung menangkap tersangka, sementara warga lainnya melapor ke Mapolres Serang.
Mendapat laporan tersebut, personil Satreskrim langsung bergerak ke lokasi. Khawatir menjadi pelampiasan kemarahan warga, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.
Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi, membenarkan telah membawa tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, ke Mapolres Serang.
"Setelah orang tua korban melakukan pelaporan, kedua korban langsung dilakukan visum dan diketahui terdapat luka memar pada paha dan pinggang yang diduga bekas benda tumpul," kata Kasihumas, Minggu (5/12/2021).
Dari hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, kata Dedi, penyidik kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU RI No 17 Th 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya