Sabtu, 2 Mei 2026

Anggota Satpol PP Cilegon Dipecat Tak Hormat Usai Mengedarkan Sabu

CILEGON, TitikNol - Walikota Cilegon, Robinsar, akhirnya buka suara soal MA (45) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon usai terjerat kasus pengedaran sabu 35,64 gram pada Jumat (10/4/2026) kemarin.

Robinsar memastikan, tersangka MA akan menerima saksi tegas berupa pemecatan dari pekerjaannya, karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Benar, tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Untuk sanksi, ini termasuk kategori berat. Jika terbukti di persidangan, yang bersangkutan berpotensi diberhentikan,” kata Robinsar usai press conference di Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan narkotika. Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur pemerintah.

Selain penegakan sanksi, Pemkot Cilegon juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan ASN. Meski tidak merinci secara detail, Wali Kota memastikan upaya mitigasi akan segera dilakukan.

“Kami tidak bisa sampaikan secara detail, namun langkah-langkah tersebut pasti akan dilakukan,” ujarnya.

Robinsar juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami ingin memastikan ke depan tidak ada lagi ASN maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tuturnya.

Terkait status tersangka, Wali Kota membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan personel Satpol PP.

“Langkah mitigasi juga akan kami lakukan, namun prinsipnya penegakan sanksi berat tetap akan diterapkan apabila terbukti di persidangan,” ucapnya. (Ully)

Komentar
Tag Terkait