SERANG, TitikNOL - Polemik penyerahan aset Kota Serang yang masih dikuasai oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang menjadi sorotan publik.
Selain tidak ada itikad baik yang dibuktikan dengan pembangunan Pusat Pemkab Serang ditempat baru, hal ini juga menjadi memperlambat percepatan pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menata wajah Ibu Kota Provinsi Banten.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf mengatakan, pelayanan dasar terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Pemkot Serang masih terhambat dengan minimnya kantor yang memadai.
Terlebih hingga kini, Pemkot Serang dilarang untuk membangun gedung baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena akan mendapatkan limpahan kantor dari Pemkab Serang. Namun nampaknya, hal itu bagaikan mimpi disiang bolong.
"Kota Serang ini masih prihatin tentang pelayanan kepada masyarakat karena ketiadaan kantor yang minim. Kemudian mau membangun juga dilarang oleh KPK, karena akan mendapat limpahan dari Kantor Kabupaten Serang. Maka statusnya harus dilimpahkan," katanya saat menggelar reses di Pemkot Serang, Selasa, (26/11/2019).
Lebih jauh politikus Nasdem itu menyebutkan, bahwa Pemkab Serang telah melanggar Undang-undang tentang aset. Disisi lain, sudah 12 tahun Kota Serang terkatung-katung ngontrak bangunan untuk dijadikan kantor.
"Kami bukan ngusir ya, kami mau minta hak kita yang harus diberikan. Ini sudah melanggar Undang-undang karena sudah 5 tahun sebetulnya. Harusnya (Puspemkab) sudah selesai 2012, kami memohon agar segera di berikan," ujarnya.
Melihat perkembangan yang stagnan, ia berharap Gubernur Banten Wahidin Halim dapat menengahi persoalan pelimpahan aset. Mengingat, saat ini Pemkab Serang telah menerima Bantuan Keuangan (Bankeu) paling tinggi dari Provinsi Banten sebanyak Rp80 miliar.
"Saya berharap selesai. Kami akan dorong dari tingkat Provinsi agar segera diselesaikan. Saya harap Gubernur harus menangani ini. Yang jelas ini sudah melewati batas waktu. Saya mohon ini Kabupaten Serang jangan ada merasa diusir karena ini hak Kota Serang," tegasnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin menyebutkan Pemkab Serang seharusnya sudah melepaskan seluruh aset Kota Serang lantaran sudah melewati aturan yang telah ditentukan.
Ia juga berharap, dalam waktu dekat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah minimal dapat menyerahkan administratif aset yang sudah menjadi hak milik Kota Serang.
"Aset normatifnya 5 tahun harus segera di serahkan baik secara administrasi maupun secara fisik ya. Kalaupun sekarang belum diserahkan harapan kami administrasinya saja dulu. Asetnya serahkan dulu," katanya secara singkat. (Son/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini