SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bentuk Panita Khusus (Pansus) untuk menertibkan aset-aset Pemerintah Kota Serang, khususnya yang masih ada di Pemerintah Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kota Serang mengatakan pembentukan aset ini untuk menyelesaikan aset-aset Pemkot Serang yang sudah bertahun-tahun tidak diserahkan oleh Pemkab Serang. Khususnya, aset strategis yang belum diserahkan, seperti RSUD Kabupaten Serang, BUMD Air hingga kantor Bupati Serang.
"Kami akan membuat Pansus dengan kesepakatan semua fraksi yang akan di Paripurnakan secepatnya. Karena ini menjadi program prioritas Kami setelah di lantik menjadi DPRD Kota Serang," kata Budi ditemui di ruangannya, Rabu (15/1/2020).
Pihaknya juga akan mengkonsultasikan permasalah tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinia untuk membantu menyelesaikan permalasahan aset di Kota Serang.
"Kami akan komukasikan dengan KPK dan Provinsi sebagai penengah. Mudah-mudahan saya berharap Walikota dan Wakil Walikota bersama kami bekerjasama dengan baik agar aset dapat dikembalikan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Ridwan Ahmad mengatakan berdasarkan laporan BPKAD Kota Serang ada 227 item aset yang belum diserahkan dengan nilai kurang lebih Rp202 miliar, terdiri dari bangunan gedung.
"Selain aset itu, juga sengketa aset ada 16 item, ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kami. Selain itu, erkait batas wilayah juga masih ada masalah, dalam Undang-undang itu akan ada 265 km, di Perda Kabupaten itu ada 254 km. Artinya ini ada selisih 11 km," ungkapnya.
Ridwan menjelaskan batas wilayah ini kan akan berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ini bisa jadi masalah. Dengan dasar tersebut permasalahan aset yang dari dulu belum selesai membentuk Pansus Aset dan Batas Wilayah.
"Hari ini Komisi III hari mengundang BPKAD dan pimpinan DPRD untuk menggelar ekspose permasalahan aset dari hulu ke hilir. Hasil pertemuan ini kami mengambil kesimpulan harus diselesaikan, DPRD kami akan bentuk pansus aset dan batas wilaya," tegasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam