SERANG, TitikNOL - Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menegaskan akan pidanakan pengusaha tempat hiburan malam yang merusak garis segel. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 232 ayat 1 KUHP.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak pernah mengeluarkan izin untuk tempat-tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan. Terlebih, banyak aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan karena terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam.
"Ya ada pidana, kami juga mengacu ke peraturan ada cantolan hukumnya. Saya sudah ngobrol kemarin sudah sepakat untuk tidak membuka," katanya kepada TitikNOL, Kamis, (12/12/2019).
Baca juga: Sidak Hiburan Malam Diduga Bocor, Subadri Yakin Ada Kelompok yang Terorganisir
Ia menuturkan, keberadaan tempat hiburan malam sudah jauh melenceng dari perizinan. Mengingat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelengaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang mengatur tentang hiburan malam belum rampung.
"Ah nggak ada, resto ya resto. Mana ada resto gelap-gelapan, ada room kayak gitu, nggak bisa menyalahi aturan. Kalau mereka membuka nanti berhadapan dengan Pemkot Serang. Udah jauh itu melencengnya. Kalau izin resto ya jalankan sesuai izinnya," ujarnya.
Subadri juga mengaku akan mencabut izin tempat hiburan malam yang telah disalahgunakan. Agar, Kota Serang yang beradab, berdaya dan berbudaya dapat terwujud.
"Kalau izinnya di rubah awalnya resto jadi tempat esek-esek, tempat maksiat segala macam, ya jelas Pemkot tidak pernah mengizinkan. Pasti semuanya dicabut karena bukan resto lagi," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Serang Segel Tempat Hiburan Malam di Legok
Selain itu, orang nomor dua di Kota Serang itu mengaku akan menindak tegas jika ada pegawai Pemkot Serang yang terlibat dalam membekingi tempat-tempat hiburan malam di Kota Serang.
"Ya akan kami tindak kalau jelas ada ASN yang membekingi hal itu. Lihat tingkat kesalahannya sejauh mana. Honorer mah gampang ya," tukasnya. (Son/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten