CILEGON,TitikNOL – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Juhadi M Syukur, mengaku sudah menjalankan instruksi Wali kota Cilegon terkait penutupan sementara tempat hiburan malam. Juhadi mengklaim sudah memasang selebaran instruksi itu ke setiap tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon.
"Selebaran instruksi Walikota sudah kita tempelkan di depan pintu - pintu tempat hiburan ,silahkan aja cek sendiri , " kata Juhadi M Syukur saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon , Jumat (20/3/2020).
Tidak hanya sebatas menempelkan instruksi wali kota, mantan Camat Pulomerak itu juga mengklaim bahwa pihaknya rutin melakukan monitoring ke tempat - tempat hiburan malam.
"Monitoring kita lakukan untuk memastikan apakah tempat hiburan benar - benar tutup atau tidak. Kalau pun masih ada yang buka, kita minta ditutup," tegas Juhadi.
Diperlu diketahui, tempat hiburan malam harus tutup sementara hingga 30 Maret mendatang. Perintah penutupan itu tertuang dalam Instruksi Wali kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23