LEBAK, TitikNOL - Tim gabungan operasi terpadu penertiban dan pengawasan tambang dan angkutan pasir basah, berhasil menangkap belasan sopir yang membandel membawa pasir basah dan over tonase.
Dalam penertiban itu, tim gabungan yg terdiri dari Detasemen Polisi Militer (Denpom), Polres Lebak, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pol-PP ini juga mendapati sebuah kendaran truk yang surat kendaraannya bermasalah.
Alkadri, Kepala Dinas Pol - PP Pemkab Lebak kepada awak media mengatakan, operasi yang dilakukan adalah merupakan operasi rutin guna penegakan Perda nomor 17 tahun 2003 tentang K3.
"Ada 16 truk pengangkut pasir basah yang tertangkap basah dan sudah dilakukan penilangan oleh petugas Dishub," ujar Alkadri, disela kegiatan operasi, Rabu malam (14/6/2017).
Baca juga: Duh! Truk Angkut Pasir Basah di Lebak Masih Lalu Lalang di Jalur Protokol
Ditanya soal pengusaha pasir yang membandel, Alkadri mengaku akan memberikan sanksi tegas dengan cara penutupan kegiatan operasionalnya.
"Ketentuan sanksinya kalau melanggar terus menerus, ya izinnya dicabut," tukas Alkadri.
Pantauan di lapangan, operasi terpadu yang dilakukan oleh petugas gabungan itu dimulai dari lokasi tambang pasir Kampung Pasir Roko, Kecamatan Cimarga.
Kemudian, petugas bergerak ke lokasi tambang di kawasan Desa Pajagan, Kecamatan Sajira dan berakhir di lokasi pasir di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung.
Di lokasi tambang pasir Kampung Tutul, Desa Citeras milik Sucipto, petugas menangkap dua truk tronton bermuatan pasir basah dan langsung dilakukan penilangan. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya