SERANG, TitikNOL - DPRD Kota Serang resmi memberhentikan Subadri dari jabatan Wakil Walikota Serang, Rabu (1/11/2023).
Pemberhentian jabatan Subadri atas permintaan sendiri lantaran akan berkontestasi dalam pemilihan DPR RI.
Dalam sambutan terakhirnya sebagai Wakil Walikota Serang, Subadri menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak yang pernah bekerjasama dalam membangun Kota Serang.
"Kepada masyarakat kota serang mohon maaf apabila selama tugas ada kelalian dari kebijakan, kelalaian, ucapan mohon dibukakan pintu maaf," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang telah bekerjasama dalam membangun Kota Serang.
"Pada kesembatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga dan yang setulus-tulusnya," ucapnya.
Menurutnya, pemberhentian jabatan sebelum masa jabatan berakhir, faktor regulasi yang mengharuskan setiap calon peserta Pemilu 2024 harus berhenti dari jabatannya.
"Saya akan menempuh ikhtiar kontestasi legislatif 2024 diharuskan mengundurkan diri sebelum DCT 4 November 2023," paparnya.
Meski tak menjabat Wakil Walikota Serang, Subadri berkomotmen akan tetap berkontribusi dalam membangun daerah lewat peran lain.
"Jika hari ini kita berpisah, maka jadikanlah senja harapan kedepan yang lebih cerah," tutupnya. (Son/TN3)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal