SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten selama 2016 menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN), lima di antaranya terpaksa diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.
Kepala BKD Banten Samsir, Senin (7/1/2016) mengatakan, ada 10 pegawai Pemprov yang dikenakan sanksi selama 2016. Rinciannya, lima orang diberhentikan tidak hormat, dua orang copot jabatan, dua orang turun pangkat dan satu orang tunda kenaikan pangkat.
"Untuk yang diberhentikan tidak hormat ada lim orang, empat di antaranya karena kasus korupsi, sedangkan satu orang karena indisipliner tidak masuk lebih dari 46 hari," ungkapnya.
Ia mengatakan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
"Memang ada satu yang masih mengajukan PK (peninjauan kembali-red) Pak Muchtar (Kasus Korupsi Betonisasi Terate-Banten Lama), tapi PK tidak menghalangi eksekusi. Nanti kalau PK nya diterima akan diperbaharui SKnya," tukasnya. (Kuk/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan