CILEGON, TitikNol – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon memprediksi akan terjadi lonjakan pendatang untuk mengadu nasib di Kota Cilegon pasca perayaan Lebaran 2026.
Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cilegon, Robby Santika, mengungkapkan, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 2 Tahun 2025 yang tercatat per 26 Maret 2026, jumlah penduduk Kota Cilegon berada di angka 485.768 jiwa. Angka ini masih menjadi acuan utama karena belum adanya laporan resmi mengenai pemohon surat pindah maupun kedatangan penduduk baru dalam beberapa hari terakhir.
"Hingga tanggal 26 Maret semalam, data kami masih belum bergeser. Kami masih menunggu tren pendatang yang biasanya baru akan terlihat dalam waktu dekat setelah masa arus balik ini benar-benar tuntas," ujar Robby,” Senin (30/3/2026).
Robby menjelaskan, jika dilihat dari tren tahun sebelumnya, terjadi kenaikan jumlah pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Cilegon. Hal ini dilihat dari perbandingan antara DKB Semester 1 Tahun 2025 (483.015 jiwa) ke Semester 2 Tahun 2025 (485.768 jiwa) menunjukkan adanya penambahan sebanyak 2.753 jiwa atau tumbuh sekitar 0,56 persen dalam satu tahun terakhir.
“Melihat tren tahun sebelumnya, Kota Cilegon memang terus mengalami peningkatan dari jumlah penduduk. Perbandingan antara DKB Semester 1 Tahun 2025 (483.015 jiwa) ke Semester 2 Tahun 2025 (485.768 jiwa) menunjukkan adanya penambahan sebanyak 2.753 jiwa atau tumbuh sekitar 0,56 persen dalam satu tahun terakhir.
“Sebagai kota industri, Cilegon menjadi magnet bagi warga dari berbagai daerah untuk mengadu nasib. Mayoritas pendatang berasal dari wilayah Sumatera dan berbagai kota di Pulau Jawa,” kata Robby,” Senin (30/3/2026).
Kata Robby, sampai saat ini, pihaknya pun belum bisa memprediksi secara pasti persentase kenaikan pendatang usai Lebaran tahun ini. Guna mengantisipasi lonjakan pendatang baru, pihaknya akan melakukan pengawasan administratif tetap akan dijalankan. Untuk urusan penegakan aturan kependudukan di lapangan, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Terkait program yustisi atau pemeriksaan administrasi kependudukan di lapangan, kewenangannya ada di Satpol PP. Hal ini karena mereka memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menindak masalah administrasi kependudukan," jelasnya.
Ia mengimbau bagi warga pendatang baru yang berniat menetap atau bekerja di Cilegon agar segera melaporkan keberadaannya dan mengurus administrasi kependudukan sesuai aturan yang berlaku demi tertib administrasi daerah. (Ully)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung