SERANG, TitikNOL - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten akan melakukan pengecekan terhadap delapan pos dan palang pintu perlintasan kereta api yang menjadi kewenangan provinsi. Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui persoalan di lapangan.
"Yang sudah dicek ada dua, palang pintung di Polres Pelawad dan Jatake Tangerang. Ini sebenarnya pengecekan rutin, survei data primair ke lapangan, mengidentifikasi masalah apa saja," ujar Kepala Bidang Perhubungan Darat, Abadi Wuryanto, ditemui di kantornya, Kamis (28/1/2016).
Ia mengatakan, dari hasil pengecekan di dua lokasi tersebut terdapat beberapa persoalan seperti masih dibutuhkannya rambu-rambu sekitar perlintasan dan adanya pelebaran jalan di Pelawad.
"Contoh di pintu (perlintasan) Polres Pelawad itu kan jalannya dilebarkan, jadi otomatis ada pembongkaran pos dan tentu saja panjang palang pintu tidak sesuai lagi kalau jalan dilebarkan. Makanya itu perlu ada pembangunan pos dan pengadaan palang pintu," ujar Abadi.
Delapan pintu perlintasan KA yang menjadi kewenangan Provinsi Banten yaitu pos perlintasan di Tangerang yakni dekat Polres Pelawad dan Jatake, kemudian Kota Serang di Sumur Pecung, Bogeg, Kebaharan. Sementara di Kota Cilegon di Statomer Cilegon dan BDN Cilegon.
"Intinya Dishub itu kan tugasnya dua. Pertama peningkatan pelayanan, kedua keselamatan," ujarnya. (Kuk/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis