JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Archandra Tahar kepada pemerintah terutama Kementrian Hukum dan HAM.
Menurut Bamsoet, Archandra jangan sampai tidak memiliki status kewarganegaraan. Pasalnya, Archandra sudah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat-nya.
Namun, belum diakui status kewarganegaraan Indonesia nya. Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra Kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," ujar Bambang Soesatyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Lanjutnya, DPR juga mempersilahkan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya melalui Menteri Hukum dan Ham, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Achandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS dengan bukti-bukti hukum formil.
"Yang jelas dari pemerintah AS bahwa yang bersangkutan sudah melepaskan kewarganegaraan AS nya. Mengingat Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan. Maka menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yg berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas Pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, ‘Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia’. (Bara/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami