SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten belum bisa melaksanakan lelang jabatan untuk dua jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Biro Rumah Tangga dan Fasilitasi Pimpinan. Hal tersebut karena hingga kini pemprov belum mendapatkan izin dari Mendagri Tjahyo Kumolo.
"Belum turun izinnya, permohonannya sudah masuk, ya kita nunggu itu dulu," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, Jumat (10/3/2017).
Panitia seleksi (pansel) pun saat ini belum dibentuk karena tetap harus menunggu izin Mendagri.
"Ya nunggu itu juga. Tapi kita sudah buat pergubnya untuk pembentukan pansel, mungkin ketuanya saya nanti," tukasnya.
Diketahui, kedua jabatan yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Biro Rumah Tangga dan Fasilitasi Pimpinan saat ini diisi pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan pasca perubahan OPD awal 2017 lalu. Sebelumnya, open bidding diagendakan Februari 2017 ini namun molor karena pemprov harus mendapat izin terlebih dahulu dari Mendagri mengingat saat ini Banten dipimpin oleh Penjabat gubernur yang kewenangannya terbatas. (Kuk/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam