SERANG, TitikNOL - Di era keterbukaan informasi ini tak dipungkiri masih banyak badan publik yang belum transparan, termasuk di Provinsi Banten. Kepala Biro Humas dan Protokol setda Banten Deden Apriandhi Hartawan tak menampik hal tersebut.
"Diakui masih banyak SKPD yang menolak permohonan informasi publik, banyak yang keberatan," kata Deden, dalam dialog dan silaturahmi akhir tahun bersama insan pers di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Jumat (9/12/2016).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah II Widodo Hadi, sejumlah PPID SKPD, serta pimpinan perusahaan media nasional dan lokal.
Menurutnya, memang terdapat informasi yang dikecualikan sebagaimana Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Namun, kata dia, informasi tersebut lebih pada data pribadi.
"Memang ada hal yang dikecualikan. Tetapi itu sifatnya data pribadi, seperti rekening pribadi dan sebagainya yang memang butuh izin dari lembaga. Kalau informasi pembangunan itu terbuka," ujarnya.
Bahkan, kata dia, informasi mengenai pembangunan justru wajib disampaikan ke publik.
"Jangankan diminta, tidak diminta pun kewajiban disampaikan ke publik," katanya.
Sementara Asda II Provinsi Banten Widodo Hadi meminta sinergitas yang sudah terbangun antara pemerintah daerah dengan media terus berjalan dengan baik. (Kuk/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan