SERANG, TitikNOL - DPRD Provinsi Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran dan pencegahan Covid-19.
Dalam penyampaian pemandangan umum, sebagian besar fraksi-fraksi partai di DPRD Banten sepakat dengan adanya Perda penyelenggaran dan pencegahan Covid-19 yang diusulkan Gubernur.
Namun, fraksi PAN menyampaikan tidak sepakat atau tidak setuju penanganan Covid-19 di Banten harus dibentuk Perda.
Juru bicara fraksi PAN Isak Sidik mengatakan, penanganan terhadap pandemi Covid-19 cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Terlebih, ada unsur pidana dalam Raperda tersebut.
“Kenapa penanganan Covid-19 harus dibuat Perda, kami rasa penegakan hukum Covid-19 cukup dengan peraturan Gubernur tidak usah ada Perda. Kami mohon penjelasan kepada Gubernur,” katanya saat rapat paripurna, Rabu (4/11/2020).
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyebutkan, penyampaian fraksi terkait Raperda penyelenggaran dan pencegahan Covid-19 tidak ada yang menolak. Yang tidak setuju itu hanya bahasa politik.
Menurutnya, penanganan percepatan covid-19 sangat perlu dibuat Perda. Terlebih, nanti dilakukan sanksi pidana terhadap warga yang membandel tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“Nggak ada menolak, beda bahasa politiknya, beda menolak atau minta dipertimbangkan perlu atau tidak. Perlu, karena ada unsur pidananya nanti. Ini kan melanjutkan SK Kapolri bukan hanya norma mengatur kebiasaan, ini juga ada bentuk pelanggarannya. Besok saya jawab deh,” ungkapnya.
Pria yang kerap disapa WH itu menuturkan, hingga kini belum dilakukan pembahasan denda terhadap perorangan dan lembaga. Tujuan utama Perda ini untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk kebaikan bersama.
“Belum (denda perorangan dan lembaga). itu nanti akan ada pembahasan. Yang kami maksud bukan soal mengejar sanksi, tapi membangun kesadaran masyarakat. Bukan perorangan, tapi berdampak pada orang lain. Jadi kesadaran kolektif nantinya,” tuturnya.
Melihat perkembangan pandemi di wilayah Banten, Gubernur menilai prilaku masyarakat dinilai telah baik. Tolak ukurnya, saat ini Banten telah masuk zona oranye dan keluar dari zona merah meski berbatasan dengan Ibu Kota Negara (DKI Jakarta).
“Meski PSBB kami melakukan pelonggaran kok. Pabrik buka, Apindo masih bergerak. Tapi kesadaran itu tidak hanya muncul pada kami. Kami yakin Banten lebih gampang mengurusnya karena sudah timbul kesadaran bahayanya covid-19,” jelasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23