SERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menghapus 3.000 lebih Peraturan Daerah (Perda) bermasalahan karena dianggap menghambat iklim investasi di Indonesia. Di Banten sendiri, sejauh ini ada sekitar 40 perda yang akan dihapus.
"Ada sekitar 40 sampai 44 ya. Ini perda yang ada di kabupaten/kota se-Banten. Jadi nanti gubernur sebagai wakil dari pusat yang berwenang membatalkan (mencabut) perda," ujar Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono, kepada wartawan, Jumat (10/6/2016).
Meski demikian, pihaknya masih menunggu kepastian jumlah perda di Banten yang akan dihapus. Dia juga belum bisa membeberkan Perda apa saja yang akan dicabut ataupun direvisi.
"Masih belum pasti, kami masih terus komunikasi, karena penghapusan Perda ini kan bertahap. Nanti yang Perda di kabupaten/kota yang berwenang mencabut gubernur, nanti yang (Perda) dari pemprov ke pusat," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menargetkan menghapus 3.000 Perda bermasalah. Ini adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi yang digiatkan pemerintahan. Jokowi menilai perda tersebut sudah tidak relevan dan menghambat birokrasi. (Kuk/dd)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam