JAKARTA, TitikNOL – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih, menegaskan menolak jika profesi dokter dilibatkan dalam menghukum kebiri, sesuai yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Faqih, dokter bertugas untuk menyembuhkan bukan untuk menyakiti karena bertentangan dengan kode etik.
"Kalau bicara etika, di profesi kedokteran porsinya lebih besar ¾ etika, selebihnya persoalan teknis. Kami ingin pelaksanaan itu tidak dibenturkan dengan etika kami. Jadi, kalaupun disetujui kami meminta pemerintah agar hukuman tetap jalan, tapi tidak meminta dokter untuk melakukan, karena ini dalam rangka hukuman silahkan pemerintah menunjuk petugasnya dan dilatih," ujar Daeng Muhammad Faqih saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI dalam membahas Perppu Perlindungan Anak, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Lanjut Faqih, pihaknya mendukung, untuk mencapai komitmen penegakan hukum dalam memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Selain itu, ia juga meminta agar pembahasan hukuman kebiri lebih diperjelas.
"Memberikan masukan ke DPR dan pemerintah kalau ini dijalankan seperti apa. Tapi kalau ini dijalankan kami minta bukan IDI dan bukan dokter yang menjalankan," tandasnya.
"Kalau dengan obat tidak pelu menghadirkan dokter, yang bersangkutan (pelaku kejahatan seksual) tinggal dipaksa minum dijaga oleh petugas," tambahnya. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19