JAKARTA, TitikNOL – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, kembali mendesak DPR untuk segera menyetujui RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Perppu Kebiri.
"Jadi sudah sampaikan ke DPR dan sudah dua kali Raker dengan Komisi VIII, sudah masuk ke paripurna tapi DPR masih tunda, jadi kami tetap mendesak DPR secepatnya mengesahkan Perppu sebagai UU, sehingga hal ini bisa dipertimbangkan dalam melihat pelaku-pelaku itu," kata Yohana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016) kemarin.
Sementara, soal permintaan DPR untuk menjelaskan soal hukuman tambahan di Perppu Kebiri, Yohana mengatakan, sudah menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab pertayaan DPR tersebut.
"Kami sudah siapkan peraturan pemerintah untuk rehabilisasi sosial dan hukuman kebiri termasuk pemasangan chips, sedang dipersiapkan," katanya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Selasa (23/8/2016).
Dalam pembahasan di persidangan, belum semua fraksi menyetujui Perppu tersebut dijadikan UU atas sejumlah alasan. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya