JAKARTA, TitikNOL - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise meminta agar DPR tetap megesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Meski Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri dalam satu pasal Perppu tersebut. Menurutnya, eksekutor hukuman kebiri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Itu (eksekutor hukuman kebiri) saya pikir akan kita buat dalam bentuk PP. Yang penting disahkan oleh DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan chips. Akan ada PP itu. Yang penting kita sekarang desak artinya meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mengesahkan Perppu ini," ujar Yohanna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Lanjut Yohana, pemerintah memiliki kepentingan yang besar dalam Perppu tersebut untuk menekan kekerasan terhadap anak dan ini jadi kado untuk hari anak yang temanya adalah akhir hari kekerasan anak.
Tambah Yohana, adanya Perppu ini adalah menghukum para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan berat.
"Kami harapkan komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," tandasnya. (Bara/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23