LEBAK, TitikNOL - Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak mendorong agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lebak untuk membangun sistem layanan informasi yang berbasis digital.
Hal itu disampaikan M Jafar Toha, bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak. Kata dia, hal ini sebagai wujud pelayanan informasi di Kabupaten Lebak.
Apalagi, Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah jelas menjabarkan tentang apa yang harus dilakukan oleh badan publik. Terlebih apa yang harus dilakukan oleh PPID.
Lalu dijelaskan, beralihnya pelayanan informasi dari Humas selaku PPID utama ke Kominfo, membuat KTP berharap adanya perubahan pelayanan, maka semakin baik juga pelayanan informasi yang diberikan.
Tidak hanya itu saja lanjut M Jafar, KTP juga mendorong dan bersama-sama PPID untuk membangun sistem layanan informasi yang berbasis digital, sehingga pemenuhan hak atas informasi kepada masyarakat lebih cepat dan hemat. (Gun/Rif)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam