SERANG, TitikNOL - Langkah Sekretariat DPRD Banten membedakan seragam aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga sukarela (TKS), diikuti Pemprov Banten. Mulai Senin (25/7/2016), TKS Pemprov Banten tak lagi mengenakan seragam layaknya ASN.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 800/3200-ORG/2016 tentang pakaian dinas non pegawai negeri sipil (PNS)/tenaga kerja sukarela di lingkungan Pemprov Banten, tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani Sekda Banten Ranta Soeharta.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perbedaan seragam dalam rangka keseragaman pakaian dinas bagi non PNS.
Untuk hari Senin sampai Rabu, jenis pakaian kemeja putih dengan celana panjang/rok warna khaki. Sementara hari Kamis TKS mengenakan baju batik khas Banten celana panjang/rok warna gelap dan Jumat pakaian khas Banten celana panjang/rok warna gelap.
Dalam surat tersebut juga ditekankan bagi TKS wanita agar berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan lekuk tubuh, baju lengan panjang dan tidak berlebihan dalam berpenampilan serta menggunakan perhiasan.
Surat edaran tersebut sudah ditindaklanjuti SKPD di lingkungan Pemprov, salah satunya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD).
"Kepala dinas sudah menindaklanjuti surat edaran itu dengan mengeluarkan nota dinas bagi para kepala bidang dan kepala UPT. Informasinya kebijakan ini mulai diberlakukan Senin pekan depan," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu DPPKD, Awal Pasenggong, Kamis (21/7/2016). (Kuk/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam