SERANG, TitikNOL - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menyoroti banyaknya Prasarana Sarana Utilitas (PSU) belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Serang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi menuturkan, banyak warga yang sudah membeli rumah tapi fasilitas umumnya tidak disediakan oleh pengembang. Hal itu membuat banyak keluhan masyarakat soal fasilitas umum di Kota Serang.
"Mungkin kurang laku, pengembangnya jadi kabur. Itu juga ada sudah diterima tapi kondisinya tidak sesuai yang diharapkannya dan tidak diperbaiki kembali," katanya, Selasa 31 Oktober 2023.
Ia mengatakan, permasalahan umum ini bukan hanya satu, tapi ada beberapa PSU yang belum selesai. Perlu adanya aturan mendukung dari Pemerintah daerah sehingga memudahkan proses penindakan.
"Seperti sekarang aja contoh simple kaya tadi aja PSU-nya kabur, Pemda memperbaiki jalan susah jalannya milik pengembang bukan milik pemerintah," ucapnya.
Jika pengembang kabur, kata dia, bakal banyak masyarakat yang dirugikan. Hal ini menjadi tantangan pemerintah dalam menangani masalah ini.
"Seperti di Tangsel mereka memiliki aturan, bahwa pemerintah bisa mengambil alih atas dasar kesepakatan dari warga yang sudah ada, untuk pengelolaannya dan pencetakan asetnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah PSU di Kota Serang ada sekitar 200-an dan yang sudah diserahkan baru 44 persen.
"Jadi yang belum serah terima ini masi belum proses dari pembangunan. Sayangnya tidak ada data penggerak pembangunan dan tantangan bagi pemerintah untuk meneliti pengembangan yang masih aktif dan pasif," katanya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang