BANTEN, TitikNOL - Pelantikan M. Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekda Banten menuai perhatian publik. Salah satunya datang dari Sekretaris Jendral DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin.
Menurut Kamaludin, pelantikan Pj Sekda Banten Tranggono terlalu tegesa-gesa. Ia menerangkan, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018, pengangkatan Pj Sekretaris Daerah harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kemudian, telah disebutkan bahwa Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Melihat kondisi ini, Al Muktabar yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten seharusnya melihat pada dirinya melekat jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan merupakan satu-satunya JPT Madya di Provinsi Banten.
“Jabatan ini harus benar-benar kosong, baru dilaksanakan penunjukan Pj Sekda Banten, tetapi atas persetujuan Mendagri,” terangnya, Selasa (24/5/2022).
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja para pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
“Jangan sampai momentum penunjukkan Pj Kepala Daerah ini dijadikan ajang atau momentum kepentingan pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Selain itu, Mendagri juga didesak untuk mengevaluasi Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.
"Kami lewat Solmet, akan melakukan langkah-langkah kongkrit, dengan berkomunikasi ke Kementerian dan ke jaringan kami (relawan Jokowi) di Jakarta, agar mensikapi persoalan ini dengan serius," tutupnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya