SERANG, - Kota Serang mendapat tambahan omset dari lebih 260.000 wajib pajak (WP) pada triwulan pertama 2026 setelah menerapkan sejumlah program relaksasi atau tax holiday untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Warso Hari Pamungkas, ditemui di kantornya menjelaskan pihaknya memberikan subsidi gratis bagi WP yang memiliki kewajiban pembayaran pajak dengan nominal Rp50 ribu ke bawah.
"Untuk yang di atas Rp50 ribu ada program diskon 10 persen. Ini berhasil menstimulasi peningkatan tingkat kepatuhan atau minat warga membayar pajak. Kenaikannya 36 persen dibanding target yang kami tetapkan di tahun 2025," kata Hari, Senin (30/03/2026).
Kebijakan ini berlaku juga pada triwulan II, dengan revisi diskon menjadi 5 persen. "Target tahun lalu Rp35 miliar dengan 250.000 WP tahun ini Rp44 miliar naik 9 miliar. Ada kenaikan lebih dari 10.000 WP yang bayar," ujarnya.
Dia mengungkapkan angka tersebut diserap melalui merchant pembayaran yang didominasi oleh mobile banking sebagai primadona. "Kalau di akhir tahun nanti evaluasinya ini bagus efeknya, harapannya bisa subsidi gratis di bawah Rp100 ribu," pungkasnya.
Guna merealisasikan program tersebut hari menuturkan pihaknya mengalokasikan Rp4,8 miliar sepanjang 2026. "Jadi untuk semua program itu baik yang bebas pajak maupun tidak total anggaranya dari APBD senilai Rp4,8 miliar," tutupnya. (Rzk)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis